Negara hukum dan HAM tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal
ini, ditujukan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu
diantaranya adlah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum,
hak asasi manusia terlindungi. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak
dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.
Istilah Negara Hukum baru dikenal
pada abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai
dengan tuntuntan keadaan. Pemerintahan berdasarkan hukum adalah suatu prinsip
dimana menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga
negara tunduk kepada hukum dan berhak atas perliindungannya. Secara sederhana
supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan
kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
HAM merupakan hak-hak yang dimiliki
manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun. HAM dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam
menentukan jalan hidupnya namun HAM juga tidak terlepas dari kontrol bentuk
norma-norma yang ada.