Program Studi
dalam pelaksanaanya dipimpin oleh Ketua
Program Studi yang diangkat untuk masa
jabatan 4 tahun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua STKIP PGRI
Nganjuk atas rekomendasi Wakil Ketua I dan dapat diangkat kembali sesuai dengan
prosedur yang berlaku. Ketua Program Studi
dalam pengelolaannya dibantu oleh Sekretaris Program Studi yang diangkat oleh
Ketua STKIP PGRI Nganjuk.
Pelaksanaan
pendidikan di Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
ditunjang oleh keberadaan unit dan laboratorium yang secara teknis saling
bekerja sama dalam berbagai bidang guna menunjang pelaksanaan Tri darma
perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengapdian kepada
masyarakat.