Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan mata
kuliah yang wajib untuk ditempuh oleh mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan pada semester 7 dengan syarat dan ketentuan yang telah
ditetapkan sesuai dengan buku pedoman akademik STKIP PGRI Nganjuk yaitu
mahasiswa telah menempuh 90 sks mata kuliah dan lulus pada mata kuliah Microteaching.
Pelaksanaan PPL diawali dengan pendafataran oleh
mahasiswa kepada bagian administasi dan kemahasiswaan, kemudian hasil dari pendaftaran
akan dilakukan pembagian dan penempatan mahasiswa pada sekolah mitra yang akan
dijadikan tempat praktek. Sekolah memiliki wewenang untuk mengizinkan atau
tidak mengizinkan satuan pendidikannya digunakan sebagai tempat praktik
mahasiswa. Oleh karena itu, sosialisasi kepada mahasiswa dilkukan agar program
PPL bisa terlaksana dengan maksimal.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan PPL, yaitu
berdasarkan pembagian atau penempatan mahasiswa pada sekolah mitra yang akan
dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta akan dibimbing oleh Guru
Pamong dari sekolah mira tempat PPL. Dalam
proses praktik pembelajaran oleh mahasiswa PPL di sekolah, Mahasiswa diberikan
hak dan kewajiban di sekolah mitra dalam melaksanakan praktik. Pengalam secara
akademik pengajaran maupun kondisi sosial diluar mengajar yang berkaitan dengan
kehidupan sekolah juga didapatan oleh mahasiswa.
Pada akhir kegiatan PPL mahasiswa akan
melaksanakan ujian pelaksanaan pengajaran yang akan diuji oleh doesn penguji
dari kampus beserta guru pamong dari Seolah mitra tempat PPL. Selain itu
mahasiswa juga membuat produk ilmiah berupa PTK dan produk taambahan berupa
laporan individu dan laporan kelompok.