Selasa, 08 Oktober 2013

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)


Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan mata kuliah yang wajib untuk ditempuh oleh mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada semester 7 dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan buku pedoman akademik STKIP PGRI Nganjuk yaitu mahasiswa telah menempuh 90 sks mata kuliah dan lulus pada mata kuliah Microteaching.

Pelaksanaan PPL diawali dengan pendafataran oleh mahasiswa kepada bagian administasi dan kemahasiswaan, kemudian hasil dari pendaftaran akan dilakukan pembagian dan penempatan mahasiswa pada sekolah mitra yang akan dijadikan tempat praktek. Sekolah memiliki wewenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan satuan pendidikannya digunakan sebagai tempat praktik mahasiswa. Oleh karena itu, sosialisasi kepada mahasiswa dilkukan agar program PPL bisa terlaksana dengan maksimal.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan PPL, yaitu berdasarkan pembagian atau penempatan mahasiswa pada sekolah mitra yang akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta akan dibimbing oleh Guru Pamong dari sekolah mira tempat  PPL. Dalam proses praktik pembelajaran oleh mahasiswa PPL di sekolah, Mahasiswa diberikan hak dan kewajiban di sekolah mitra dalam melaksanakan praktik. Pengalam secara akademik pengajaran maupun kondisi sosial diluar mengajar yang berkaitan dengan kehidupan sekolah juga didapatan oleh mahasiswa. 

Pada akhir kegiatan PPL mahasiswa akan melaksanakan ujian pelaksanaan pengajaran yang akan diuji oleh doesn penguji dari kampus beserta guru pamong dari Seolah mitra tempat PPL. Selain itu mahasiswa juga membuat produk ilmiah berupa PTK dan produk taambahan berupa laporan individu dan laporan kelompok.






Disqus Comments